PESANTERKINI.COM – Perempuan muda berinisial LH diamankan Satreskrim Polres Cianjur setelah dilaporkan korban berinisial NN. Tersangka melakukan penipuan berkedok arisan dengan kerugian materi lebih dari Rp10 Miliar.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, bahwa penipuan terjadi pada Februari 2023 di Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur. Dimana tersangka menawarkan lelangan arisan kepada para korban dengan keuntungan yang besar.